2 Hakim MA Ini Minta Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dua dari lima Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan berbeda pendapat terkait dengan hukuman bagi terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Dua hakim di tingkat kasasi itu, yakni Jupriyadi dan Desnayeti. Mereka disebut menyatakan beda pendapat (dissenting opinion), dan tetap menginginkan agar Sambo tetap dihukum mati sebagaimana vonis pengadilan tingkat pertama.
Advertisement
BACA JUGA: Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
"Jadi beliau tolak kasasi artinya tetap hukuman mati, tetapi putusan adalah dengan perbaikan, seumur hidup [untuk Ferdy Sambo]," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, tiga hakim lainnya, yakni Ketua Majelis Hakim Suhadi, kemudian anggota Suharto dan Yohannes Priyana, memutuskan untuk meringankan vonis Sambo sebelumnya yakni hukuman mati.
Sobandi belum mau membeberkan alasan dissenting opinion dari dua hakim kasasi itu. Dia mengatakan salinan putusan secara resmi akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tetapi yang dipilih adalah suara terbanyak, sudah ada aturannya dalam hukum acara pidana," lanjutnya.
Untuk diketahui, MA menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo. Sebelumnya, mantan perwira tinggi Polri itu divonis hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama dan kedua.
Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA terdaftar nomor perkara 813 K/Pid/2023 atas nama Ferdy Sambo.
Dalam amar tersebut, Majelis Hakim Kasasi menyatakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
"Pidana penjara seumur hidup," demikian dikutip dari amar putusan Majelis Hakim Kasasi, Selasa (8/8/2023).
Tidak hanya Sambo, tiga terpidana pembunuhan Brigadir Yosua juga turut mendapatkan diskon vonis kasasi dari MA. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atau lebih ringan dari vonis pengadilan tingkat pertama yakni 20 tahun.
Kemudian, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga masing-masing mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi yaitu 8 dan 10 tahun, dari awalnya 13 dan 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri Trenggono Siapkan Aturan Turunan Tindak Lanjut Pemutihan Utang Nelayan
- Pemerintah Siap Membahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Tunggu Undangan dari DPR RI
- Meirizka Widjaja jadi Tersangka, Kejagung Berencana Memeriksa Ayah Ronald Tannur dalam Kasus Suap Vonis Bebas
- Kepolisian Diminta Usut Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi hingga Tuntas
- Gunung Semeru Erupsi, Letusan Setinggi 800 Meter dari Puncak
Advertisement
Prakiraan Cuaca di Jogja, Kamis 7 November 2024, BMKG: Cerah Berawan
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Bertemu dengan KPK, Maruarar Sirait: Bahas Tanah Koruptor untuk Rumah Rakyat
- Ini 7 Kementerian Koordinator yang Ditetapkan Prabowo Melalui Perpres
- Pemerintah Siap Membahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Tunggu Undangan dari DPR RI
- Kemensos Targetkan Kemiskinan Ektrem Turun 0 Persen Selama 2 Tahun
- Pemilu Amerika Serikat: Trump Sementara Unggul dari Harris
- Manajemen Trigana Beri Penjelasan Terkait Boeing 737-500 Keluarkan Api di Bagian Mesin
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Provinsi Diguyur Hujan Rabu 6 November 2024
Advertisement
Advertisement