Advertisement

Promo November

2 Hakim MA Ini Minta Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Alasannya

Dany Saputra
Rabu, 09 Agustus 2023 - 08:27 WIB
Abdul Hamied Razak
2 Hakim MA Ini Minta Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Alasannya Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - rwa.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dua dari lima Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan berbeda pendapat terkait dengan hukuman bagi terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. 

Dua hakim di tingkat kasasi itu, yakni Jupriyadi dan Desnayeti. Mereka disebut menyatakan beda pendapat (dissenting opinion), dan tetap menginginkan agar Sambo tetap dihukum mati sebagaimana vonis pengadilan tingkat pertama. 

Advertisement

BACA JUGA: Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

"Jadi beliau tolak kasasi artinya tetap hukuman mati, tetapi putusan adalah dengan perbaikan, seumur hidup [untuk Ferdy Sambo]," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, tiga hakim lainnya, yakni Ketua Majelis Hakim Suhadi, kemudian anggota Suharto dan Yohannes Priyana, memutuskan untuk meringankan vonis Sambo sebelumnya yakni hukuman mati. 

Sobandi belum mau membeberkan alasan dissenting opinion dari dua hakim kasasi itu. Dia mengatakan salinan putusan secara resmi akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. 

"Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tetapi yang dipilih adalah suara terbanyak, sudah ada aturannya dalam hukum acara pidana," lanjutnya. 

Untuk diketahui, MA menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo. Sebelumnya, mantan perwira tinggi Polri itu divonis hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama dan kedua. 

Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA terdaftar nomor perkara 813 K/Pid/2023 atas nama Ferdy Sambo. 

Dalam amar tersebut, Majelis Hakim Kasasi menyatakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.

"Pidana penjara seumur hidup," demikian dikutip dari amar putusan Majelis Hakim Kasasi, Selasa (8/8/2023).

Tidak hanya Sambo, tiga terpidana pembunuhan Brigadir Yosua juga turut mendapatkan diskon vonis kasasi dari MA. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atau lebih ringan dari vonis pengadilan tingkat pertama yakni 20 tahun.

Kemudian, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga masing-masing mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi yaitu 8 dan 10 tahun, dari awalnya 13 dan 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement